Jakarta, 27 November 2025 — Industri otomotif Indonesia kembali diguncang isu sensitif yang tidak pernah benar-benar padam: peredaran spare part palsu yang semakin masif dan semakin sulit dibedakan dari produk asli.
Dalam dua tahun terakhir, laporan dari komunitas otomotif, asosiasi bengkel independen, serta beberapa distributor resmi menunjukkan pola peningkatan signifikan yang memicu kegelisahan luas.
Banyak pihak menilai akar masalahnya bukan sekadar maraknya produsen suku cadang ilegal, tetapi juga lemahnya pengawasan pabrikan dalam rantai distribusi suku cadang resmi.
Fenomena ini tidak hanya memicu kerugian finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius.
Komponen palsu seperti kampas rem, oli mesin, filter udara, bearing, busi, hingga komponen kelistrikan kini menjadi barang yang paling sering ditemukan dalam operasi penertiban.
Ledakan Penjualan Online: Lahan Subur Bagi Produk Palsu
Perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi magnet utama peredaran suku cadang palsu. Data dari monitoring swasta yang dilakukan perusahaan riset perdagangan digital asal Singapura pada kuartal ketiga 2025 menunjukkan bahwa sekitar 21% listing suku cadang otomotif di platform marketplace besar tidak memiliki verifikasi merek atau memiliki pola harga yang “tidak wajar” indikasi kuat adanya barang tiruan.
Harga suku cadang menjadi faktor pemicu utama. Konsumen yang ingin hemat memilih harga paling rendah tanpa memeriksa keaslian barang, sehingga memberikan celah luas bagi produsen spare part ilegal.
Banyak dari produk tersebut berasal dari manufaktur rumahan yang bekerja tanpa standar, tanpa quality control, dan tanpa sertifikasi keamanan.
Keberadaan fitur “garansi toko”, bukan garansi pabrikan, juga semakin membingungkan konsumen. Banyak pembeli tidak memahami bahwa garansi resmi hanya berlaku untuk suku cadang yang dibeli di jaringan distributor resmi.
Keluhan Komunitas: Pabrikan Terlalu Lambat Bertindak
Komunitas otomotif menyebut pabrikan belum mengambil tindakan yang cukup. Keluhan utamanya ada di tiga titik krusial:
1. Distribusi resmi terlalu sempit
Banyak daerah, terutama kota kecil dan luar Jawa, tidak memiliki bengkel resmi yang lengkap atau toko spare part berlisensi. Kondisi ini memaksa konsumen membeli secara online atau melalui toko umum yang tidak dapat menjamin keaslian produk.
2. Pengawasan minim pada marketplace
Para brand besar dianggap terlalu pasif dalam memantau listing suku cadang palsu di marketplace. Banyak barang ilegal lolos bertahun-tahun tanpa penertiban.
3. Edukasi konsumen hampir tidak ada
Meski ancamannya besar, edukasi soal spare part palsu tidak dilakukan secara masif. Hanya sedikit pabrikan yang rutin memberi panduan visual untuk membedakan barang asli dan palsu.
Menurut komunitas, ini sangat berbeda dengan pendekatan pabrikan global di Eropa, Jepang, dan Korea yang memiliki divisi khusus untuk memonitor tiruan, melakukan penindakan hukum, dan membuat kampanye pencegahan.
Dampak Safety: Lebih Serius dari Sekadar Merusak Mesin
Kerusakan akibat spare part palsu tidak hanya berdampak pada performa kendaraan, tetapi juga keselamatan berkendara.
Kampas rem palsu bisa meleleh atau habis dalam satu kali turunan panjang. Oli mesin palsu menyebabkan overheat dan kerusakan piston lebih cepat dari yang diperkirakan.
Bearing palsu bisa pecah pada kecepatan tinggi, menyebabkan kecelakaan fatal.
Sebuah bengkel spesialis yang sudah 15 tahun beroperasi di Jakarta Timur melaporkan bahwa dalam satu bulan rata-rata ada 12–18 motor rusak berat akibat oli palsu, terutama motor matik yang rentan terhadap kualitas pelumasan.
Kerusakan paling sering terjadi pada area CVT, noken as, hingga jeroan mesin.Kasus lainnya terjadi di Surabaya, ketika komunitas mobil hatchback menemukan air radiator palsu yang hanya berisi pewarna dan air mineral, tanpa zat pendingin.
Dua anggota komunitas harus mengganti radiator dan head cylinder akibat overheat ekstrem.
Nilai Ekonomi Peredaran Spare Part Palsu Mencapai Triliunan
Data Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Industri Aftermarket menyebutkan bahwa estimasi perputaran spare part palsu di Indonesia mencapai Rp 3,2 triliun per tahun, angka yang diprediksi meningkat 15% pada 2025.
Produk palsu ini tidak hanya merugikan pabrikan dan konsumen, tetapi juga mengganggu industri lokal yang menghasilkan spare part aftermarket legal.
Pabrikan yang merugi biasanya tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga citra.
Ketika komponen palsu rusak, banyak pelanggan awam langsung menyalahkan merek asli, bukan barang tiruan yang mereka beli tanpa disadari.
Solusi? Tiga Langkah Efisien yang Harus Dilakukan Pabrikan
Untuk menghentikan tren ini, komunitas otomotif Indonesia menuntut pabrikan mengambil langkah konkret:
1. Sistem verifikasi digital wajib
Setiap spare part harus memiliki QR code unik yang terhubung langsung ke server pabrikan. Verifikasi cukup dengan satu scan.
2. Tindakan hukum agresif terhadap penjual palsu
Pabrikan harus membentuk unit monitoring marketplace secara real-time dan mengambil tindakan hukum terhadap distributor ilegal.
3. Ekspansi jaringan spare part resmi
Setiap kabupaten harus memiliki setidaknya satu toko resmi atau mitra distribusi bersertifikat untuk memudahkan konsumen mengakses barang asli.Beberapa brand sudah mulai menerapkan langkah ini, tetapi cakupannya masih sangat terbatas.
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?
Sampai pengawasan diperbaiki, konsumen harus melakukan langkah mandiri, antara lain:
Memilih membeli di dealer resmi atau toko yang memiliki sertifikat autentikasi.
Menolak harga yang terlalu jauh di bawah harga pasar.
Memeriksa kode produksi, hologram, dan kemasan.
Menghindari produk tanpa label pabrik atau tanpa nomor seri.
Menyimpan bukti transaksi untuk klaim jika terjadi kerusakan.
Kesadaran konsumen menjadi pertahanan pertama terhadap barang palsu yang beredar luas.
Skandal yang Tak Boleh Jadi Normal Baru
Peredaran spare part palsu yang meningkat tajam ini tidak bisa dianggap sebagai fenomena biasa. Ini adalah bom waktu yang mengancam keselamatan, merusak industri, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pabrikan.
Komunitas otomotif sudah menyuarakan kegelisahan mereka, dan kini giliran pabrikan serta regulator memperbaiki sistem yang selama ini terlalu longgar.
Jika tidak ada langkah tegas, kasus kerusakan mesin, kecelakaan akibat komponen palsu, dan kerugian konsumen hanya akan terus meningkat.
Tahun 2025 harus menjadi alarm keras bagi seluruh industri otomotif Indonesia.



