Di tengah padatnya aktivitas masyarakat Indonesia, keberadaan tukang parkir liar kembali menjadi sorotan.
Bukan karena membantu ketertiban, tetapi karena dianggap semakin identik dengan pungutan liar alias pungli yang meresahkan pengendara.
Kalimat “tukang parkir adalah pungli, bukan jasa” bahkan mulai ramai digaungkan warganet di media sosial.
Banyak masyarakat merasa dipalak secara halus setiap kali berhenti di minimarket, warung makan, hingga toko yang sebenarnya sudah memiliki lahan parkir sendiri.
Ironisnya, tidak sedikit pengendara mengaku tetap diminta uang parkir meski kendaraan diparkir sendiri tanpa bantuan apa pun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik tersebut masih bisa disebut jasa?
Parkir Liar Dinilai Tidak Memberikan Pelayanan
Dalam konsep layanan parkir resmi, pengguna kendaraan membayar karena mendapat fasilitas, keamanan, dan tanggung jawab pengelolaan.
Namun di lapangan, banyak tukang parkir liar hanya muncul saat meminta uang ketika pengendara hendak pergi.
Tidak ada karcis. Tidak ada perlindungan kehilangan.
Tidak ada standar tarif. Bahkan beberapa dinilai memaksa dengan gestur intimidatif.
Fenomena ini membuat masyarakat semakin geram. Apalagi nominal pungutan kini makin beragam, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu hanya untuk berhenti beberapa menit.
“Kalau memang jasa, kenapa motor hilang tetap bukan tanggung jawab?” tulis salah satu komentar netizen yang viral di media sosial.
Minimarket dan Tempat Usaha Ikut Disorot
Banyak konsumen mulai mempertanyakan sikap minimarket dan tempat usaha yang terkesan membiarkan parkir liar tumbuh di area mereka.
Padahal sebagian toko sudah memasang tulisan “Parkir Gratis”, namun praktik meminta uang tetap terjadi.
Akibatnya, muncul gerakan diam-diam dari masyarakat untuk menghindari lokasi yang dipenuhi tukang parkir liar.
Sebagian bahkan memilih belanja online atau mencari tempat lain yang benar-benar bebas pungutan.
Antara Lapangan Kerja dan Praktik Pungli
Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai profesi tukang parkir muncul karena faktor ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan.
Namun kritik masyarakat bukan semata pada profesinya, melainkan pada praktik pemaksaan dan tidak adanya legalitas yang jelas.
Ketika pungutan dilakukan tanpa aturan resmi, tanpa tanggung jawab, dan cenderung memanfaatkan rasa tidak enak pengguna kendaraan, maka publik menilai praktik tersebut lebih dekat dengan pungli dibanding pelayanan jasa.
Masyarakat Mulai Berani Bicara
Dulu banyak orang memilih diam saat dimintai uang parkir. Kini situasinya berubah. Media sosial membuat keresahan publik semakin terbuka.
Tagar soal parkir liar, premanisme berkedok jasa, hingga pungli jalanan mulai ramai dibahas.
Masyarakat ingin ada ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat agar parkir benar-benar dikelola profesional, bukan sekadar menjadi kebiasaan yang terus dinormalisasi.
Sebab bagi banyak pengendara, masalahnya bukan lagi soal nominal uang parkir. Tetapi soal rasa dipalak di ruang publik yang seharusnya nyaman dan aman untuk semua.





